Jasa Raharja Jatim Kembali Mengudara di SINDO Radio
Dalam rangka sosialisasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan memasyarakatkan Jasa Raharja Asuransinya Masyarakat Indonesia dengan PRIME Service yaitu, Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empaty, Kepala Kepala Bagian Keuangan Jasa Raharja Jawa Timur, Pudji Hartono, S.Sos., didampingi Kasubag Pelayanan, Hariono Joko Purnomo, (26/1/2012), menjadi nara sumber pada dialog interaktif yang dilaksanakan di SINDO Radio 104,7 FM Surabaya.
Dialog interaktif dengan mengambil tema “Ingat Kecelakaan Ingat Jasa Raharja” disiarkan on air selama satu jam dari pukul 09.00 sd 10.00 WIB, dari studio SINDO Radio 104,7 FM, Jalan Kerta Jaya Indah 61 Lt. 2 Surabaya, dipandu oleh penyiar SINDO Radio, Floren.
Dalam Talkshow tersebut nara sumber menjelaskan kepada pendengar SINDO Radio tentang tugas yang diemban oleh Jasa Raharja sebagai asuransinya masyarakat Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP. No. 17 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 jo PP. No. 18 Tahun 1965.
Talkshow di SINDO Radio berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon yang sangat bagus dari para pendengan SINDO Radio, terbukti banyaknya pendengar yang menyampaikan pertanyaan baik secara langsung melalui pesawat telepon maupun melalui pesan singkat SMS. *(Humas JR Jatim/Purwono)*





