Kacab JR Maluku Sosialisasi UU 33/34 di SMA Negeri 1 Namlea Pulau Buru Maluku
Bertempat di Aula SMA Negeri 1 Namlea Pulau Buru Maluku kepala Cabang di dampingi Kepala Unit Humas dan Hukum Cabang Maluku di terima langsung oleh kepala SMA Negeri 1 Namlea pulau Buru, Ahmad Rumakat,SE,MM,Mpd., yang didampingi Wakasek.
Tepat pukul 11.30 siang acara sosialisasi tersebut dimulai dan langsung dibuka oleh kepala sekolah, beliau berpesan kepada anak didik SMA Negeri 1 yang berjumlah ratusan siswa berpesan kiranya kepada anak-anak didik sekalian dapat memperhatikan dan menyimak penyampaian yang disampaikan oleh tim Jasa Raharja, setelah itu pihak JR diawali oleh Kanit Humas dan Hukum, H. Syawani, mengawali acara sosialisasi sempat berkenalan kepada seluruh siswa/siswi SMA 1 tersebut agar kiranya anak-anak dapat memahami apa yang akan disampaikan oleh Bapak Kepala Cabang Maluku Alfred Tares Suot tentang peran Jasa Raharja dalam menjalankan UU 33 dan 34 tahun 1964.
Kepala Cabang JR Maluku, sebelum memulai memaparkan materi UU 33 dan 34 tahun 1964 berpesan kepada seluruh siswa/siswi kiranya benar-benar memperhatikan dan menyimak materi yang akan disampaikan agar supaya pada akhir acara nanti adik-adik dapat bertanya dan mejawab pertanyaan yang akan di sampaikan nanti oleh Kepala Unit Humas dan Hukum sehingga pada akhir acara nanti adik-adik bisa mendapatkan hadiah dari JR berupa Helm Standart SNI sebanyak tiga buah.
Kepala Cabang berpesan kepada seluruh siswa/siswi yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami dan mengerti akan tugas pokok JR terutama pelaksanaan UU 33 dan 34 tahun 1964 serta hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesai terlebih khusus siswa/siswi SMA Negeri 1 Namlea Maluku ini.
Pada akhir acara sosialisasi tersebut Kepala Cabang Maluku memberikan kenang-kenangan berupa satu buah Bola Volly untuk SMA Negeri 1 Namlea yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah sekeligus ditutup secara resmi oleh Bapak Ahmad Rumakat,SE.MM.Mpd. *(Humas JR Maluku/H.Syarwani)*.










