KPJR Lubuk Pakam Mengedepankan Pelayanan Prima
Jasa Raharja sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang disini sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas jalan maupun sebagai penumpang angkutan umum.
Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada Masyarakat, Jasa Raharja mengambil langkah dengan membuka kantor pelayanan yang khusus untuk melayani klaim. Salah satunya adalah Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Lubuk Pakam yang berada dibawah kantor Perwakilan Tebing Tinggi. Walaupun petugasnya hanya 1 (satu) orang dengan wilayah yang cukup luas, namun itu semua tidak dijadaikan sebagai kendala untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung-jawab.
Dengan hadirnya Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Lubuk Pakam ini terbukti sangat membantu masyarakat diwilayah Lubuk Pakam dalam melakukan pengurusan santunan, karena lebih menghemat ongkos dan menghemat waktu, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Perwakilan Tebing Tinggi apabila ingin melakukan pengurusan dana santunan kecelakaan.
Terlihat dalam gambar, petugas Penanggung Jawab KPJR Sondang Hutapea sedang melayani masyarakat dikantor KPJR yang baru. *(Humas JR Sumut/Tebing Tinggi/Novaria P)*.






