Beranda » Layanan » Tarif SWDKLLJ

Tarif SWDKLLJ

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :

GOLJENIS KENDARAANTARIP
SWDKLLJ
KD/SERT.JUMLAH
ASepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.030003000
BTraktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya.20000300023000
C1Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.32000300035000
C2Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc.80000300083000
DPPick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.1400003000143000
DUMobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc.70000300073000
EPBus dan Microbus bukan angkutan umum.1500003000153000
EUBus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc.87000300090000
FTruck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya.1600003000163000