Pertanyaan Umum

Asuransi Mudah
dan Aman

Frequently Asked Question (FAQ)


Bagaimana cara mendaftarkan diri pada asuransi Jasa Raharja?
Setiap warga negara indonesia dan asing yang menjadi korban laka lantas otomatis menjadi tertanggung
• Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
• Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaporkan kejadian ke kepolisian terdekat,selanjutnya jasa Raharja akan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris (meninggal dunia). Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit untuk menjamin biaya rumah sakit max 20jt (luka luka)
Prosedur yang dilakukan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja adalah lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda, pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dan Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
Tipe Santunan Jenis Alat Angkutan
DARAT, LAUT (RP.) Udara (RP.)
Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak Mempunyai Ahli Waris) Rp 4.000.000,- Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (Maksimal) Rp 500.000,- Rp 500.000,-
Untuk luka luka satunan langsung dibayarkan ke rumah sakit. Untuk meninggal dunia santunan dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah: A. Janda/duda B. Orang tua C. Anak