JR Cab DKI Jakarta, Sosialisasi UU 33 & 34 Di SMAN 65 Jakarta Barat
Kacab JR DKI Jakarta, Budi Sulstijo didampingi Kepala Perwakilan JR Jakarta Barat, Dedy Sofyan, Kasubag Humas & Hukum, Deddy Roesendy R, Ajun Underwriter, Ahmad Fuad, dan Pj.Pelayanan JR Jakarta Barat, Sumbudi, diterima dengan penuh kehangatan oleh Kepala Sekolah SMAN 65 Drs. Sonny J, Wakil Kapsek Warsono serta jajaran pengajarnya di aula Gedung SMAN 65 Jakarta Barat.
Kata sambutan, Drs. Sonny J, mengatakan ”terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Kacab JR DKI Jakarta beserta jajarannya atas kesempatan yang diberikan, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wacana tentang UU No.33 & 34 sebagai nafas dan filosofinya Jasa Raharja, semoga dapat bermanfaat bagi siswa dan siswi yang mayoritas usia produktif”, katanya.
Drs. Sonny J. menambahkan, bahwa siswa/inya yang membawa sepeda motor diberikan ijin parkir dan stiker kedalam lingkungan sekolah, tetapi harus memiliki SIM C. Peraturan yang diterapkan ini, agar para siswa/inya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan ikut program pemerintah untuk menekan angka kecelakaan, khususnya kecelakan pada kendaraan sepeda motor, ucapnya.
Kacab JR DKI Jakarta, sebelum memaparkan materi UU No.33 dan 34 Tahun 1964, memberikan cinderamata berupa plakat Jasa Raharja dan Buku Perjalanan JR selama 50 Tahun, sebagai ungkapan tanda jalinan kerjasamanya dengan SMA Negeri 65 Jakarta Barat. Dan diterima oleh Kepala Sekolah Drs.Sonny J, serta disaksikan oleh 220 orang pelajar siswa/i-nya.
Dalam pemaparan materi UU No.33 dan 34 Tahun 1964 yang disampaikan Budi Sulistijo, dengan bahasa yang mudah dimengerti serta tegas dan lugas, sehingga para siswa/i dapat dengan mudah mencerna dan menerima penjelasan. Diselingi joke-joke nya dan dibuat siswa/ipun tidak merasa bosan, sehingga menjadi aktif untuk bertanya.
Bagi siswa/i sebagai penanya maupun yang bisa menjawab dari pertanyaan yang dilontarkan narasumber dengan baik, diberikan voucher pulsa atau bingkisan berupa payung berlogo Jasa Raharja. Terlebih pada sesi puncak acara, para siswa/i lebih antraktif untuk manjawab atas pertanyaan yang dilontarkan narasumber, karena hadiah yang disediakan cukup menarik yaitu berupa helm yang berstandar SNI atau handphone GSM/CDMA.
Kacab DKI Jakarta menambahkan, diharapkan seluruh para siswa/i pelajar SMA Negeri 65 ini akan lebih mengerti hak dan kewajibannya sesuai aturan UU No.33 dan 34 Tahun 1964, demikian juga proses pengajuan klaimnya, jika ada kejadian kecelakaan lalu lintas jalan yang menimpa keluarga maupun tetangganya, bisa menjadi agen untuk memberikan informasi tentang Jasa Raharja, ucap Budi Sulistijo.
Diakhir acara sosialisasi UU No.33 dan 34 Tahun 1964, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Barat, Dedy Sofyan, memberikan kenangan-kenangan berupa jam dinding dan agenda Jasa Raharja dan diterima oleh Wakepsek. Drs. Warsono, seraya menyampaikan ucapan ”semoga jalinan kerjasama ini, terbina dengan berkesinambungan dan programnya bisa bersinergi”, ucapnya. *(Humas DKI Jakarta/Deddy RR)*.








