Layanan Prima
Kami
Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU 33 Tahun 1964
Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965
iwkbu
iwkl
iwka
iwpu
Alat Angkutan Penumpang Umum
Setiap kendaraan bermotor, kereta api termasuk kereta api listrik, kapal dari perusahaan pelayaran Nasional dan pesawat terbang milik perusahaan penerbangan Nasional, yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran dan memiliki ijin trayek reguler atau trayek tidak tetap dari instansi yang berwenang
Moda Alat Angkutan Penumpang Umum
UU No. 33/1964 Pasal 3
KEWAJIBAN PENUMPANG
KEWAJIBAN PEMILIK/PENGUSAHA/PENGELOLA ANGKUTAN PENUMPANG
Mekanisme Penyetoran Iuran Wajib
Pengusaha Angkutan Umum
Menyetorkan Iuran Wajib paling lambat tanggal 27 bulan berikutnya
Manifest

IWPU

IWKL
Borongan

IWKBU

IWKL
Kupon

IWKL
Sistem Perhitungan Penyetoran Iuran Wajib
Formula
Seat x Rit x Tarif Dasar IW x Load Factor
Seat
Jumlah tempat duduk dihitung sesuai jumlah yang disebutkan dalam izin trayek
Rit
Jumlah perjalanan kendaraan dari terminal pemberangkatan sampai terminal tujuan dalam situasi normal di satu hari
Tarif
Dasar IWKBU adalah besarnya Iuran Wajib yang harus dibayarkan setiap penumpang setiap kali perjalanan sesuai Kep Menteri Keuangan
Hari
Jumlah hari operasi
Load Factor
Rata-rata jumlah penumpang diangkut dibandingkan kapasitas tempat duduk
Tarif Iuran Wajib
PMK Nomor 15/PMK.0.10/2017
IWKBU
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum
Rp 60,-
IWKA
Iuran Wajib Kereta Api
Rp 120,-
IWPU
Iuran Wajib Pesawat Udara
Rp 5000,-
Iuran Wajib Kapal Laut
| Biaya Angkut | IWKL |
|---|---|
| ≤ Rp 2.500 | Rp 100 |
| diatas Rp 2.500 - Rp 5.000 | Rp 200 |
| diatas Rp 5.000 - Rp 10.000 | Rp 400 |
| diatas Rp 10.000 - Rp 25.000 | Rp 800 |
| diatas Rp 25.000 | Rp 2000 |
Dibebaskan dari Iuran Wajib (Pasal 19)
Penumpang kendaraaan bermotor umum dalam kota
Penumpang kereta api dalam kota
Penumpang kereta api jarak pendek kurang dari 50 kilometer
Penumpang
Penumpang angkutan umum membeli tiket angkutan umum yang sudah termasuk Iuran Wajib
Operator Alat Angkutan Umum
Operator Alat Angkutan Umum yang terdiri dari : 1. Perusahaan Otobus dan ASK 2. PT KAI dan Entitasnya 3. Perusahaan kapal penyebrangan sungai dan danau, pelayaran nasional 4. Maskapai penerbangan nasional
Penyetoran Iuran Wajib
Operator Alat Angkutan Umum yang terdiri dari : 1. Perusahaan Otobus dan ASK 2. PT KAI dan Entitasnya 3. Perusahaan kapal penyebrangan sungai dan danau, pelayaran nasional 4. Maskapai penerbangan nasional
Jasa Raharja

Operator Alat Angkutan Umum yang terdiri dari : 1. Perusahaan Otobus dan ASK 2. PT KAI dan Entitasnya 3. Perusahaan kapal penyebrangan sungai dan danau, pelayaran nasional 4. Maskapai penerbangan nasional
