JR Sumsel Serahkan Santunan Meninggal Dunia Alm. AKBP Idris Hasan
Malang nasib yang telah menimpa, AKBP. Idris Hasan, laki-laki 57 tahun bermaksud hendak membeli nasi goreng untuk cucunya menyeberang jalan raya tiba-tiba , di tabrak oleh sepeda motor Satria BG 5464 UG yang hendak pergi ke rumah temannya sehingga korban menderita luka-luka dan akhirnya meninggal dunia yang sebelumnya sempat dirawat dirumah sakit Umum Palembang.
Kasus kecelakaan yang dialami oleh, AKBP. Idris Hasan, terjadi pada tanggal 15 Januari di jalan Kolonel H. Burlian Depan Rumah Makan Kejora Indah Palembang. Pada pukul 23.00 WIB antara sepeda motor BG 5464 UG dikemudikan oleh, Wili Gunawan, Laki-laki 17 Tahun menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dan mengakibatkan, AKBP Idris Hasan, mengalami luka-luka serius yang akhirnya meninggal dunia, ahliwaris, AKBP Idris Hasan, yaitu Istrinya, Sumarni, menerima dana santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 25.000.000,- ditambah biaya rawatan di rumah sakit sebelum korban meninggal dunia.
Kasubag Administrasi Pelayanan, Nazori. S. Sos., menjelaskan kepada ahliwaris bahwa dana santunan yang diterima utuh tanpa potongan dari Jasa Raharja yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta rupiah), administrasi berkas diselesaikan oleh ahliwaris (istri) korban sendiri melalui Kasir Cabang, Dewi Lastri , Ahliwaris ( Sumarni) beralamat di Jalan Tanjung Api- Api KM 9 Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang, sedangkan uang santunan langsung di transfer ke rekening ahliwaris melalui Bank BRI.
Dalam kesempatan tersebut Kepala sub bagian Adm Pelayanan santunan menyampaikan turut prihatin atas kecelakaan yang menimpa, AKBP. Idris Hasan, serta menyampaikan bahwa Dana Santunan yang telah di berikan oleh Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah melalui Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan Lalu Lintas jalan maupun Kecelakaan Penumpang kendaraan Umum. Jasa Raharja asuransinya masyarakat indonesia. (Humas JR Sumsel /Hj. Ema)





