MUNTILAN, Bertempat di Kantor Pusat
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang, Sukirno, S.Sos, MM, mengatakan pembayaran santunan meninggal dunia atas nama Bambang Saputro cukup memakan waktu, karena pada saat terjadi kecelakaan pengajuan santunan dilakukan di tempat terjadinya kecelakaan, tapi karena domisili ahli waris korban berada di Kecamatan Muntilan, maka berkasnya setelah diproses di Jasa Raharja Perwakilan Cirebon baru dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Magelang. “Pada prinsipnya Jasa Raharja membayarkan santunan berdasarkan domisili korban/ahli warisnya, jadi walaupun kecelakaan dimana saja, tetapi domisili korban/ahli warisnya ada di Kecamatan Muntilan, ya harus dilimpahkan dulu ke Magelang, karena Kecamatan Muntilan masih dibawah wilayah kerja Perwakilan Magelang,” ujar Sukirno, S.Sos, MM.
Sebelumnya Sukirno menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan PO. Ramayana yang selama ini selalu tepat waktu dan selalu rutin dalam pembayaran IWKBU, dimana hal tersebut memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi penumpang yang diangkut PO. Ramayana, sesuai dengan UU. 33 Tahun 1964.
Humas JR Jateng/Apul








