Jasa Raharja Perw. Pematangsiantar Sosialisasikan UU.33 & 34 Tahun 1964 di SMU 2

9 Maret 2010, Humas JR Sumut.

Pematangsiantar (08/03) PT.Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar mensosialisasikan UU. No. 33 dan 34 tahun 1964 di SMU Negeri 2 Pematangsiantar. Sebagai Narasumber dari Jasa Raharja PJ. Pelayanan Indharta P. beserta Mobile Service Dwi Haryanto.

Dalam paparannya Indharta P. menyampaikan bahwa tugas pokok Jasa Raharja adalah  menjalankan UU. No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan juga peran serta Jasa Raharja didalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan, nara sumber juga mengajak para Siswa & Siswi untuk mematuhi Peraturan Lalu lintas karena banyaknya kecelakaan diakibatkan oleh masyarakat usia dini dan banyaknya terjadi kecelakaan karena adanya Pelanggaran.

Pada sesi terakhir narasumber membagi-bagikan Brosur tentang Jasa Raharja apabila mengalami Musibah dapat langsung datang ke Kantor Jasa Raharja Perw. Pematangsiantar. Petugas siap membantu dan mengarahkan untuk melengkapi Persyaratan Pengajuan Santunan.

Humas JR Sumut Sapta/Dharta