Dalam acara dialog tersebut Hendri Afrizal menyampaikan tentang tugas pokok Jasa Raharja sebagai BUMN yang dipercaya Pemerintah untuk mengelola Undang-undang No.33 & 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan lalu lintas jalan , disamping juga menjelaskan tentang Hak dan kewajiban masyarakat pengguna moda transportasi jalan terhadap Jasa Raharja.
Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan menunjukkan sifat proaktif petugas Jasa Raharja membantu memberikan kemudahan kepada para korban maupun ahli waris korban kecelakaan khususnya dalam pengurusan santunan .
Kabag Umum & SDM Zaharman juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan santunan agar mendatangi langsung kantor Jasa Raharja terdekat dan diharapkan para korban / ahli waris tidak menggunakan perantara atau pihak III sehingga pengurusan tersebut akan lebih cepat dan tepat.
Humas : JR Sumut









