
Cara Mengajukan
Pengaduan
Simak proses penanganan pengaduan oleh Jasa Raharja berikut ini:
Informasi yang Disampaikan atas Pengaduan yang Diterima:
Jasa Raharja akan memberikan informasi sebagai berikut atas setiap pengaduan yang diterima:
- Nomor registrasi pengaduan
- Tanggal penerimaan pengaduan
- Uraian atau penjelasan terkait pengaduan
- Batas waktu penyelesaian pengaduan
Waktu Penyelesaian Pengaduan:
- Pengaduan secara lisan: maksimal 5 hari kerja
- Pengaduan secara tertulis: maksimal 10 hari kerja
- Perpanjangan waktu penyelesaian: maksimal 10 hari kerja
Hai, Saya Jasmin Siap Membantu Anda
Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan

Media Penyampaian
Pengaduan Layanan Jasa Raharja
Sesuai dengan ketentuan Regulator, Jasa Raharja menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis.
Pengaduan Layanan Secara Lisan
1500020
Hubungi call center resmi Jasa Raharja
Kantor Wilayah
Hubungi Kantor Wilayah terdekat dengan domisili anda

Pengaduan Layanan Secara Tertulis
Kantor Wilayah
Ajukan Pengaduan tertulis pada Kantor Wilayah terdekat
Hubungi customer care Jasa Raharja via email
Hubungi SMS center resmi Jasa Raharja
Segera Hadir
Hubungi call center Whatsapp Jasa Raharja
Surat Resmi
Pengiriman Surat Resmi Kepada Kantor Wilayah Jasa Raharja Terdekat
Website Jasa Raharja
Melalui Jasaraharja.co.id dengan fitur Tanya Jasmin
Ketahui apa saja
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
| Pengaduan | Tertulis (surat resmi yang ditujukan kepada Jasa Raharja) | Lisan | |
|---|---|---|---|
| Dengan Tatap Muka di Cabang | Melalui telepon | ||
| Pihak Pengadu | Identitas Pihak pengadu (KTP/ Paspor) yang berlaku : Data diri berupa:
Informasi pengaduan:
Dokumen pendukung lainnya | Pihak Pengadu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
|
| Kuasa Pengadu | Bukti identitas (KTP/ Paspor) pihak pengadu dan Kuasa Pengadu yang masih berlaku Surat kuasa khusus bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pihak Pengadu (sebagai pemberi kuasa) dan Kuasa Pengadu(sebagai penerima kuasa) yang di dalamnya mencangkup informasi berupa:
Dokumen lain yang menunjukkan Kuasa Pengadu berwenang mewakili Pihak Pengadu, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan. | Kuasa Pengadu wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) | Tidak diperkenankan |
