
Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
29/04/2026

Jakarta, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.
Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
04/05/2026
Jakarta, 30 April 2026 – Jasa Raharja melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali di Tabanan, Bali, pada Jumat, 24 April 2026. Kunjungan ini dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, Kepala Divisi Manajemen Risiko Emil F. Latief, Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Gannis Indra S serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan. Dari pihak Poltrada Bali, hadir Wakil Direktur I Ari Budi Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan Yohan Wibisono, serta jajarannya.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Poltrada Bali dalam meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya melalui penguatan regulasi, manajemen risiko, dan mitigasi kecelakaan. Bagi Jasa Raharja, kolaborasi ini menjadi langkah memperluas peran sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi kecelakaan lalu lintas. Sementara bagi Poltrada Bali, sinergi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif akademik dan praktik lapangan dalam mencetak sumber daya manusia transportasi yang berkompeten dan berorientasi keselamatan.
Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana prasarana kampus, khususnya fasilitas pengujian keselamatan transportasi. Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan peninjauan berbagai alat uji keselamatan kendaraan, meliputi headlight tester robotik untuk menguji intensitas dan arah sorot lampu, roller brake tester untuk mengukur kinerja sistem pengereman, light retro reflector tester (APC tester) untuk memastikan daya pantul reflektor dalam kondisi minim cahaya, serta over dimension estimator (ODOL) untuk mendeteksi pelanggaran dimensi kendaraan secara akurat.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi yang tidak hanya berfokus pada kesiapan infrastruktur fisik, tetapi juga membawa semangat progresif untuk mendorong penguatan regulasi nasional. Dalam hal ini, Poltrada Bali melihat peluang strategis untuk terus meningkatkan standar kualifikasi para pengemudi profesional, khususnya bagi mereka yang berada di lingkungan korporasi maupun perusahaan angkutan umum.
Sejalan dengan tantangan di jalan raya yang kian dinamis, selain persyaratan kepemilikan SIM yang merupakan fondasi dasar dalam membangun ekosistem transportasi yang lebih aman, kolaborasi dalam program peningkatan kompetensi secara berkala bagi pengemudi profesional menjadi langkah progresif untuk dilakukan melalui lembaga akuntabel dan kredibel, salah satunya Poltrada Bali. Inisiatif tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tenaga pengemudi profesional memiliki pemahaman dan keterampilan mengemudi yang mendalam serta penguasaan teknis yang senantiasa relevan dengan perkembangan otomotif dan infrastruktur terkini.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan BUMN dalam membangun ekosistem keselamatan transportasi yang komprehensif. “Konsep sinergi antara Jasa Raharja dan Poltrada Bali merupakan langkah penting dalam membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa aspek kepatuhan, manajemen risiko, serta mitigasi kecelakaan dapat diimplementasikan secara terintegrasi, baik di tingkat kebijakan maupun praktik lapangan. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam melayani sepenuh hati melalui pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Harwan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penguatan kerja sama dengan institusi pendidikan seperti Poltrada Bali akan memberikan dampak jangka panjang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan. Dengan dukungan riset dan pengembangan dari dunia akademik, Jasa Raharja dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika transportasi.
Sebagai BUMN yang menjadi bagian dari Danantara Indonesia dan berfokus pada pelayanan publik, Jasa Raharja terus mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi kecelakaan lalu lintas. Melalui inovasi dan sinergi berkelanjutan, Jasa Raharja memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan.

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
04/05/2026
Jakarta, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.
Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
28/04/2026
Jakarta – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. “Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban sudah dibayarkan santunannya dan 11 korban teridentifikasi, sedang dalam proses survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
28/04/2026
Jakarta, 28 April 2026 – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Hal ini ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Presiden Prabowo, pada Selasa (28/4).
Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif. Hingga saat ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.
Kunjungan tersebut juga dihadiri, antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Dirut PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Walkot bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, Dirut RSUD Bekasi Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, dan Dirut PT Jasaraharja Putera.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. “Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. “Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.
Hingga saat ini, data sementara mencatat paling tidak 7 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan. Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
28/04/2026
Jakarta, 27 April 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut melibatkan kereta api commuter line yang sedang berhenti di lintasan dan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.
Petugas Jasa Raharja juga langsung turun ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.
Direktur Utama Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. “Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis.
Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.
