Tata Kelola Perusahaan Jasa Raharja

Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan

Implementasi

Program sosialisasi pedoman GCG dilakukan kepada pihak internal dan eksternal. Bagi pihak internal, sosialisasi diarahkan untuk menumbuhkan adanya pemahaman mengenai GCG serta kesadaran dan kebutuhan untuk menerapkan GCG secara konsisten. Implementasi GCG dikaitkan dengan sistem reward and punishment yang dikembangkan oleh perusahaan. Bagi pihak eksternal, sosialisasi diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang cara kerja perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, sehingga terjadi proses bisnis yang sehat serta terbebaskan aktivitas perusahaan dari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan perusahaan. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa perusahaan telah memiliki Buku Pedoman Penerapan GCG sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: DK/I/SP/2014 dan Nomor: P/31.1/SP/2014 tentang Panduan (Guidelines) Untuk Mendukung Implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan berbagai kegiatan sosialisasi atas penerapan GCG melalui:

  • Kegiatan Training of Trainers (ToT) GCG sebagai langkah awal sosialisasi pedoman GCG yang diikuti oleh semua Kepala Wilayah dan Kepala Cabang seluruh Indonesia.
  • Pembuatan Petunjuk Teknis Sosialisasi GCG PT Jasa Raharja (Persero) sesuai keputusan Direksi No. KEP/128/2017 Tanggal 23 Maret 2017.
  • Pada tahun 2019, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi GCG bagi pegawai di 29 Kantor Wilayah dan 63 Kantor Cabang serta Penandatangan Pernyataan Komitmen Pedoman perilaku (Code of Conduct) oleh seluruh pegawai Perusahaan
  • Melakukan uji tingkat pemahaman pegawai atas pedoman dan penerapan GCG di lingkungan perusahaan
  • Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi No. KEP/240/2015 Tanggal 31 Desember 2015