Tata Kelola Perusahaan Jasa Raharja
Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan
Manajemen
Risiko
A. Pendahuluan
Pengelolaan risiko adalah suatu keharusan yang tak terpisahkan dalam memperkuat prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam lingkungan bisnis yang terus berubah dan penuh dengan ketidakpastian, penerapan manajemen risiko yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan praktik bisnis yang sehat dan mampu memberikan nilai tambah sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders). Setiap elemen dalam organisasi, mulai dari jajaran manajemen puncak hingga seluruh karyawan, berperan penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang dapat dipercaya dan berkelanjutan. Dengan adanya komitmen bersama dalam mengelola risiko, perusahaan dapat meningkatkan peluang pencapaian tujuan dan target yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
PT Jasa Raharja melakukan beberapa inisiatif dalam rangka meningkatkan kesadaran risiko (risk awareness) bagi seluruh pegawai. Penerapan manajemen risiko di Jasa Raharja mengacu pada ISO 31000: 2018 dengan penanggung jawab pengelolaan manajemen risiko berada di bawah Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Unit Kerja Manajemen Risiko. Sejak tahun 2012, sistem pengelolaan Manajemen Risiko telah menggunakan aplikasi pendukung yaitu Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMR). Pada tahun 2023, aplikasi ini telah ditingkatkan dengan penambahan beberapa fitur penunjang yang digunakan untuk memudahkan proses pengolahan dan pelaporan Manajemen Risiko Perusahaan.
Manajemen Risiko merupakan salah satu elemen penting dari penerapan prinsip-prinsip governansi korporat sekaligus memiliki fungsi strategis untuk mengenali berbagai risiko yang akan atau sedang dihadapi oleh Perusahaan. Manajemen Risiko Perusahaan juga bertujuan untuk melindungi manajemen agar tidak menghasilkan kebijakan yang merugikan Perusahaan di masa mendatang. Perusahaan berkomitmen untuk tetap senantiasa mendukung penerapan manajemen risiko sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan terhadap Aspirasi Pemegang Saham. Dalam implementasinya, terbitnya PER-2/2023 adalah bentuk penguatan pada penerapan manajemen risiko Perusahaan yang telah mengimplementasikan ISO 31000:2018 Risk Management. Dalam hal tingkat kematangan risiko, terdapat perhitungan aspek kinerja sebagai bentuk reflektif terhadap keseluruhan dimensi manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko diharapkan mampu menguatkan nilai yang telah ada dan memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.
B. Dasar Penerapan Management Risiko
Pertimbangan kepatuhan hukum (compliance) yang mendasari penerapan manajemen risiko pada PT Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank; dan
5. Juknis Nomor SK-6/DKU.MBU/10/2023 tentang Petunjuk Teknis Proses Manajemen Risiko dan Agregasi Pada Taksonomi Risiko Portofolio Badan Usaha Milik Negara.
C. Struktur Organisasi divisi MR

